Jumat, 17 Juni 2011

PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150-224 H)




A. Pemikiran Ekonomi
Abu Ubaid bernama lengkap Al Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al Harawi Al Azadi Al Baghdadi. Beliau adalah penulis buku terkenal berjudul Al Amwal. Kitab ini khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik walaupun di dalamnya mayoritas membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Isi kitab Al Amwal yaitu mengenai hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya serta hak dan kewajiban rakyat dengan pemerintah, mengenai jenis pemasukan Negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumnya, membahas penerimaan fai, membahas mengenai pertanahan, administrasi, hukum internasional, dan hukum perang.
Pemikiran-pemikirannya mengenai ekonomi adalah sebagai berikut :
1.      Filosofi hukum dari sisi ekonomi
Jika isi kitab Al Amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Pengimplementasian keadilan akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselasan sosial. Contoh sikap adil dalam pandangan Abu Ubaid adalah mementingkan kepentingan publik diatas kepentingan individu, perbendaharaan Negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya, dan menurut Abu Ubaid bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan, bahkan dapat diturunkan apabila terjadi ketidakmampuan membayar, serta Abu Ubaid berpendapat bahwa diskriminasi atau favoritisme dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak harus dihilangkan.
2.      Dikotomi Badui – Urban
Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Abu Ubaid menegaskan bahwa, bertentangan dengan kaum badui, kaum urban :
·         Ikut serta dalam keberlangsungan negera dengan  berbagai kewajiban administrasi dari semua kaum muslimin
·         Memmelihara dan memperkuat pertahan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka
·         Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar mengajar Al Qur’an dan Sunnah serta penyebaran keunggulannya
·         Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud
·         Memberikan contoh universalisme Islam dengan sholat berjamaah
Atas landasan itulah, Abu Ubaid melandaskan pendistribusian pendapatan  fai  kepada kaum urban dan badui, bahwa kaum urban memiliki hak yang lebih luas terhadap pendapatan fai daripada kaum badui dikarenakan perbedaan kontribusi.
3.      Kepemilikan dalam konteks kebijakan perbaikan pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. Dalam hal kepemilikan, pemikiran Abu Ubaid yang khas adalah mengenai hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan pertanian. Menurutnya tanah-tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh pemiliknya maka dapat digantikan status kepemilikannya oleh Negara. Selain itu dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik seperti air, padang rumput, dan api tidak boleh dimonopoli.
4.      Pertimbangan kebutuhan
Abu Ubaid sangat menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata di antara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan Abu Ubaid ini maka diindikasi adanya tiga kelompok sosio-ekonomi, yaitu :
·         Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
·         Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat
·         Kalangan penerima zakat.

5.      Fungsi uang
Menurut Abu Ubaid, uang memiliku dua fungsi, yaitu sebagai standar nilai pertukaran dan media pertukaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar