Selasa, 21 Juni 2011

Pokok-Pokok Pemikiran Baqr Shadr

  • DISTRIBUSI DALAM ISLAM
Shadr menjelaskan bahwasannya terdapat unsur-unsur dalam sistem distribusi islam. Unsur-unsur tersebut terdiri dari unsur primer berupa kerja dan kebutuhan serta unsur sekunder berupa kepemilikan. Selanjutnya shadr membagi distribusi menjadi 2 bagian : Pertama, distribusi praproduksi yang membahas tinjauan islam terhadap faktor-faktor produksi antara lain faktor utama yang terdiri dari tanah, sumber tanah, sumber tambang, air, sumber yang ada di laut serta faktor turunan berupa kerja dan modal. Kedua distribusi pasca produksi yaitu dengan melihat pendapatan sebagai hasil dari proses produksi.
  • PRODUKSI DALAM ISLAM
Muhammad Baqir shadr merinci berbagai aturan islam berkaitan dengan proses produksi antara lain:
Islam mencabut hak atas tanah dari pemiliknya. Apabila tanah tersebut menganggur, maka negara berhak mengambil alih tanah tersebut.
Islam tidak memperbolehkan negara memberikan alokasi sumber daya alam tertentu kepada seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Islam melarang penghasilan yang tidak melalui kerja.
Islam melarang adanya bunga serta menghapus modal pokoknya sehingga modal tersebut akan beralih menjadi modal produktif dalam masyarakat islam.
Islam melarang menghimpun harta dan menariknya dari peredaran serta membekukannya (Shadr, 1991; 620-6270).
Setelah shadr menampilkan secara rinci hukum islam yang berkaitan dengan aktivitas produksi, selanjutnya shadr merangkum pendapat islam tentang produksi dalam 3 bagian :
Pertama aktivitas produksi dalam Islam harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh masyarakat
Kedua,Produksi publik dalam Islam hendaknya tidak menyebabkan pemborosan.
Ketiga, Islam memberikan hak Prerogatif kepada pemimpin yang adil dalam suatu negara untuk melakukan intervensi dalam bidang produksi. (Shadr 1991 : 653 ).
  • PERAN NEGARA DALAM ISLAM
Menurut Shadr negara hendaknya mengambil dua bentuk dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, pertama jaminan sosial yakni negara dituntut membuka peluang atau memberikan kesempatan kerja serta mendorong pada masyarakat agar bersungguh-sungguh dalam melakukan aktivitas ekonomi, namun disisi lain negara juga harus menyadarai bahwa tidak seluruh warga dapat terserap dalam lapangan pekerjaan, maka disinilah konsep jaminan sosial diberlakukan.Kedua, keseimbangan sosial untuk mendukung kerja lainnya Shadr menemukan dua hal, pertama menetapkan aspek legal dalam Islam yang menunjang aktivitas ekonomi yaitu kewajiaban melakukan zakat dengan mengatur mekanisme pelaksanaannya, kedua, menciptakan sektor-sektor publik yang berfungsi dalam mendukung roda perekonomian seperti membentuk lembaga keuangan.

  • Karya-karyanya

Muhammad Baqir Shadr semasa hidupnya telah banyak memberikan kontribusi kepada khasanah intelektual Islam lewat karya-karya baik berupa buku, arrtikel maupun pamflet. Sejauh ini Shadr telah menghasilkan sembilan judul buku yang telah disusun dalam Majmual Shayid Muhammad Baqir Shadr ( Bairut : Dar al Firk ), 32 artikel dan risalah yang meliputi bidang Ushul, Filsafat, Politik, Tafsir serta Ekonomi.
Karya-karya beliau dalam bentuk buku yaitu :
Fadak fi al-Tarikh ( Fadak in History ), 1957
Filsafatuna, 1959
Igtishaduna ( Our Economics ) 1961
Al-Usus al-Mantagiyya lil Istigrta ( The Logical Basis of Institute ) 1972
Al-Fatawa al-Wahida
Durus fi’ilm al-Ushul
Al-Ma’alim al Jadidah lil Ushul
Buhuth fi Sharh al Irwah al Wathqa
Karya-karya Ekonomi
Igtishaduna ( Our economics )
Al-Bank Al-la Ribawi fi Al-Islam
Al-Nazriyah Al-Islamiyah li-Tawzi
http://lvru.blogspot.com/2008/08/pokok-pokok-pemikiran-baqr-shadr.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar