Dalam ekonomi islam, uang bukanlah capital dan bersifat flow concept, sedangkan capital capital sendiri bersifat stock concept. MV = PT (Rumus Fisher) yang menyatakan semakin cepat perputaran uang (V) maka income (PT) semakin besar, ini menunjukkan uang bersifat flow concept. Fisher juga menegaskan tidak ada hubungan antara kebutuhan memegang uang dengan tingkat suku bunga.
Uang dalam islam juga dikategorikan sebagai public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan sesorang (stock concept) dan uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Islam mengakui dan mendorong tegak-nya fungsi asli uang.
1. Larangan menimbun (kanz) emas dan perak
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkan-nya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah: 34)
2. Penimbunan akan menghilangkan fungsi medium of exchange dan unit of account dari emas dan perak, sehingga transaksi ekonomi terhenti dan perkembangan ekonomi terhambat.
3. Larangan menimbun harta (kanzul mal) hanya dikhususkan untuk emas dan perak.
4. Di dalam Islam, uang adalah barang publik (public goods).
Islam membolehkan menabung (saving)
Menabung (idkhar) adalah menyimpan uang untuk tujuan dan keperluan tertentu sehingga tidak mempengaruhi transaksi ekonomi dan perekonomian.Misal: untuk investasi, membeli rumah, menikah, dsb.
Islam melarang riba
1. Riba adalah perolehan harta dengan harta lain yang sejenis dengan saling melebihkan.
2. Sharf adalah perolehan harta dengan harta lain yang sejenis dengan saling menyamakan atau yang berbeda jenis-nya dengan menyamakan atau melebihkan.
Dalam ekonomi islam fungsi uang yaitu: alat tukar dan satuan nilai. Imam Ghazali menyatakan “Uang itu seperti cermin. Tidak berwarna tetapi dapat merefleksikan warna, uang tidak mempunyai harga tetapi dapat merefleksikan semua harga”. Memperdagangkan uang = memenjarakan fungsi uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar