Selasa, 14 Juni 2011

Sistem Ekonomi dan Fiskal Pada Masa Pemerintahan Rosulullah saw

A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rosulullah Saw, berakar dari prinsip-prinsip Al Qur’an. Sistem ekonomi menurut Al Qur’an adalah sebagai berikut :
1.      Allah Swt. adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta
2.      Manusia hanyalah khilafah Allah Swt di muka bumi bukan pemilik sebenarnya
3.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekeyaan yang dimiliki saudaranya
4.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
5.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan
6.      Menerapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu
7.      Menerapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu
B. Keuangan dan Pajak
a.    Sumber-sumber pendapatan negara
Sumber pendapatan negara berasal dari tiga sumber, yaitu dari kaum muslimin, non muslim, dan umum. Berikut adalah rincian ketiga sumber pendapatan negara di Zaman Rosulullah :
·         Bersumber dari kaum muslimin
1.      Zakat
2.      Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan)
3.      Zakat fitrah
4.      Wakaf
5.      Amwal fadhilah (harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang muslim yang telah murtad dan meninggalkan negaranya)
6.      Nawaib (pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat
7.      Sedekah lain (seperti hewan kurban dan kafarat yaitu denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim saat melakukan kegiatan ibadah, seperti berburu pada musim haji)
8.      Khums (bagian yang disisihkan dari harta rampasan perang atau dari harta terpendam yang ditemukan)

·         Bersumber dari kaum non muslim
1.      Jizyah (pajak yang dikenakan kepada kaum non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer)
2.      Kharaj (pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim)

·         Bersumber dari umum
1.      Ghanimah
2.      Fai
3.      Uang tebusan
4.      Pinjaman dari kaum Muslimin atau non muslim
5.      Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain

b.   Sumber-sumber keuangan negara
Sumber-sumber keuangan Negara dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengeluaran primer dan pengeluaran sekunder.
C. Baitul Mal
Pada masa pemerintahan Rosulullah, dibuatlah lembaga pengatur keuangan Negara yang dinamakan Baitul Mal. Lembaga ini berfungsi sebagai pengumpul pemasukan Negara yang disimpan dalam jangka waktu yang singkat lalu segera didistribusikan kepada masyarakat sehingga tidak tersisa sedikit pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar