Kebijakan nilai tukar uang dalam islam menggunakan sistem “Managed Floating”, nilai tukar merupakan kebijakan pemerintah namun pemerintah tidak mencampuri keseimbangan yang terjadi di pasar kecuali terjadi hal-hal yang mengganggu keseimbangan itu sendiri.
Perubahan harga di dalam negeri disebabkan fluktuasi mata uang, penyebabknya dibedakan menjadi 2 (dua):
1. Natural exchange rate fluctuation, fluktuasi nilai tukar uang disebabkan adanya perubahan-perubahan pada aggregate supply dan aggregate demand.
2. Human error exchange rate fluctuation, fluktuasi nilai tukar yang disebabkan karena perilaku manusia seperti korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang yang terlalu tinggi, dan pencetakan uang berlebihan dengan tujuan mencari untung banyak.
Sedangkan, perubahan harga di luar negeri dapat disebabkan 2 (dua) hal:
1. Non-engineered/non-manipulated changes, perubahan yang terjadi tidak disebabkan adanya manipulasi (yang merugikan) oleh pihak-pihak tertentu.
Unsterilized intervention à menambah jumlah mata uang dalam negeri dengan mencetak
Sterilized intervention à menambah jumlah mata uang dalam negeri dengan menjual aset lain.
2. Engineered/manipulated changes, perubahan ini disebabkan adanya manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk merugikan pihak lainnya.
- Ikhtikar, melakukan penimbunan mata uang dan dilepaskan ketika nilai tukarnya melemah.
- Ba’i najasy, dengan adanya forward transaction yang dikombinasikan dengan margin trading.
mengapa islam melarang maniputed change
BalasHapus