Selasa, 14 Juni 2011

PERBANKAN SYARIAH


 
PENGERTIAN BANK SYARI’AH
Bank menurut pengertian secara umum adalah lembaga yang menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat dengan kata lain berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang mengalami kelebihan dana dengan pihak yang mengalami kekurangan dana di masyarakat. Menurut Karim (2004), Bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.. Bank Islam atau bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak menggunakan sistem bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.

TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN BANK SYARI’AH
Dalam menjalankan kegiatannya, bank syari’ah bertujuan menggapai ridho Allah SWT sembari mendakwahkan Islam dan mencapai kemaslahatan bersama dengan menjadi motor penggerak perekonomian yang berbasis keadilan. Menurut Arifin (2006), Bank syari’ah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syari’ah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank
·         Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
·         Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
·         Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb. maka produk bank Islam akan terdiri dari:
Prinsip Mudharabah yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana/shahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana/mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola
Prinsip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah yadhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
·         Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
·         Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian. Contohnya : Pembelian hasil panen
·         Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. Contohnya : Kredit Perumahan
Jasa-Jasa terdiri dari :
·         Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease).
·         Rahn yaitu bank menerima gadai barang dari nasabah yang membutuhkan uang.
·         Qardh yaitu bank memberikan pinjaman kepada nasabah dan nasabah berkewajiban mengembalikan sesuai dengan pokok pinjaman. Contoh : kartu kredit syari’ah.
·         Hiwalah yaitu bank dapat menerima pengalihan hutang atau piutang nasabah dan bank dapat menerima fee atau imbalan atas jasanya itu.
·         Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Contoh : Kegiatan Ekspor-Impor
·         Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Contoh : Kredit Ekspor-Impor
·         Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar